Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Renah Pembarap Gus
Syahhiri, S.Sos. Pembinaan ini menghadirkan narasumber dari Kabid PEM-SD DPMD Merangin Achmad Taufik, SE, Tenaga Ahli Pemeberdayaan Masyarakat Kabupaten
Merangin Herwansyah, S.Sos dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Renah
Pembarap, Pendamping Desa Kecamatan Renah Pembarap, Pendamping Lokal Desa (PLD)
dalam Kecamatan Renah Pembarap, Kepala Desa, Ketua BPD dan Direktur BUM Desa Desa Se
Kecamatan Renah Pembarap.
Dalam sambutannya, Gus Syahhiri menegaskan pentingnya
peran strategis BUMDes dalam pengembangan ekonomi desa. BUMDes didirikan untuk
menjalankan usaha, meningkatkan aset, mengembangkan investasi, serta memberikan
layanan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
"Keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kapasitas Pengelola BUM Desa dan Dukungan dari Pemerintah Desa. Kedepannya semoga BUM Desa lebih baik dari sebelumnya," ujar Gus Syahhiri.
Sementara itu Ahmad Taufik Kabid PEM-SD DPMD Merangin menyoroti
terkait Badan Hukum BUM Desa dan Evaluasi Pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.
‘’Alhamdulillah Sangat baik, 11 dari 12 Desa telah memiliki
BUM Desa yang berbadan hukum dan 6 dari BUM Desa yang telah berbadan Hukum
sudah lolos verifikasi pusat dalam pemeringakatan BUM Desa Tahun 2026, semoga
kedepan semua BUM Desa berbadan hukum dan melaksanakan pemeringkatan pada
berikutnya”. Tegasnya.
Kabid PEM-SD DPMD Merangin juga mengapresiasi kerja keras dari pengola BUM Desa, Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa dan PLD, .Dana Ketahanan Pangan Dana Desa 2025 telah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 Tentang Panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan Dalam mendukung swasembada pangan dan Surat Dirjen PDP Kemendes PDT Tentang SE Pelaksanaan atas Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan tanggal 2 Mei 2025.
"Saya sangat mengapresiasi kerja keras dari pengola BUM Desa, Kepala Desa, BPD dan Pendamping Desa, PLD, dan pihak lainnya dapat mensukseskan Program Swasembada pangan yang dikelola BUM Desa sesuai Permendes dan hasilnya sudah mulai muncul, ada ayam petelur, peternakan kambing, ikan, kerbau, sapi, padi sawah, jahe, jagung dll. Semoga di tahun 2026 dan seterusnya pondasi yang telah dibangun ini dapat dilanjutkan agar menuju Desa Mandiri itu dapat diwujudkan" tutupnya.
Herwansyah TAPM Merangin dalam pemaparannya mengatakan
BUM Desa adalah pilar ekonomi desa yang memegang peran besar dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, sering kali muncul persoalan
serius di banyak desa: pengelolaan keuangan yang belum transparan, laporan
keuangan tidak dibuat secara periodic dan aset yang belum tertata dengan baik.
Padahal, laporan keuangan bukan sekadar formalitas,
tetapi merupakan fondasi utama bagi akuntabilitas dan keberlanjutan BUM Desa kedepan.
Diakhir sesi kegiatan ini disusun Rencana Kerja Tindak
Lanjut (RKTL) yang difasilitasi Pendamping Desa Kecamatan Renah Pembarap diantaranya
:
- Musdes desa bagi desa yang belum berbadan hukum
- Musdes Revitalisasi BUMDesa/ BUMDesa Bersama bagi BUMDesa yang tidak aktif
- Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/ BUMDesa Bersama bagi yang belum berbadan hukum didampingi PD/PLD
- Pembuatan Laporan Keuangan BUMDesa didampingi PD/ PLD
- Pembuatan NPWP dan NIB BUMDesa bagi yang belum
- Pembuatan SOP Pengelolaan Keuangan.
Dok TPP Renah Pembarap

